Medan, MISTAR.ID
DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7/23).
Rapat dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman didampingi Sekda Wiriya Alrahman.
Aulia Rachman menyebutkan, bahwa dalam proses penerbitan PBG yang dilakukan, Pemko Medan akan memeriksa kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan apakah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi.
Baca juga: DPRD Berharap Ranperda PBG Bisa Meningkatkan PAD Kota Medan
“Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan akan ditolak,” ucap Aulia menjawab Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang disampaikan Daniel Pinem.
Aulia menjelaskan penelantaran bangunan tidak masuk ke dalam materi muatan dalam Ranperda PBG. Sebab, Ranperda PBG ini merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.
“Mengenai pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan. Mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga bangunan gedung tersebut terus layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF,” jelas Aulia.
Baca juga: Jadi Syarat PBG! Damkar Siantar Kutip Retribusi APAR, Segini Targetnya Setahun
Menanggapi pertanyaan tentang upaya Pemko Medan agar lebih tegas lagi dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui Dedy Aksyari Nasution, Aulia mengungkapkan, Pemko Medan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain itu agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor, seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Pemko Medan saling berkolaborasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerima retribusi izin bangunan,” ungkapnya.
Kemudian, menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Edi Saputra, dalam hal menjaga kekayaan budaya dan peninggalan gedung bersejarah di Kota Medan, Aulia menyampaikan, kawasan cagar budaya telah diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2024.
Baca juga: Tak Kantongi PBG, Bangunan Mewah di Medan Dirobohkan
“Kaitannya dengan PBG dalam hal bangunan gedung yang memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaan melibatkan masyarakat adat. Dalam hal bangunan gedung agar cagar budaya, Tim Profesi Ahli (TPA) melibatkan tenaga ahli cagar budaya hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat (5) dan Ayat (6) Ranperda ini,” sebutnya.
Terakhir, Aulia juga menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Gabungan (Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat). (rahmad/hm17)