18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Naiknya Dana Desa Rp2 Miliar Rentan Dikorupsi untuk Berpolitik

Jakarta, MISTAR.ID

Kenaikan dana desa dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahunnya dinilai rentan terjadi korupsi.

Menurut pengamat kebijakan publik PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, jika selama ini penggunaan dana desa belum berjalan maksimal. Khususnya, sektor investasi yang dinilai masih jalan di tempat dan tidak menunjukkan kenaikan signifikan.

“Justru semakin banyak anggaran, maka semakin ada potensi korupsi. Bahkan nanti korupsinya untuk politik semakin bagus. Pasalnya, sumber-sumber di bawah yang bisa digunakan,” papar Agus, pada Selasa (4/7/23).

Baca juga: Baleg DPR Usulkan Kenaikan Dana Desa dan Perpanjangan Jabatan Kades

Dia juga beranggapan, revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sedang bergulir saat ini tak terlepas dari kepentingan politik jangka pendek Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

“Diperlukan pengawasan ekstra dari pemerintah daerah dan pusat terkait penggunaan dana desa yang bertambah jadi Rp 2 miliar,” tukasnya.

Agus tak mutlak menyalahkan jika para aparatur desa menuntut kenaikan dana desa. Namun dirinya memotivasi perangkat desa berkomitmen, memberikan laporan pembangunan desa dalam beberapa tahun kedepannya.

Menurut Agus, Kepala Desa (Kades) dan aparatur desa juga harus terbuka dan akuntabel terkait penggunaan dana desa yang telah dialokasikan pemerintah pusat.

Baca juga: Menteri Minta Dana Desa Dimanfaatkan Mengurangi Kemiskinan di Pedesaan

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/7/23).

Ribuan orang terpantau ikut dalam aksi itu, sehingga menyebabkan lalu lintas (lalin) di sekitar kompleks DPR/MPR, terutama dari arah Semanggi menuju Slipi macet.

Aksi demo itu juga diikuti semua Kades se-Indonesia. Ada 12 poin tuntutan disampaikan. Seperti menuntut masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dan bisa menjabat selama 2 periode. Massa menginginkan tuntutan dimaksud langsung berlaku saat revisi UU Desa disahkan.

Selanjutnya, mendesak dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN. Dan bukan 10 persen dari dana transfer daerah. Termasuk menuntut dana operasional bagi Kades sebesar 5 persen dari dana desa. Tuntutan lainnya berupa, tunjangan bagi Kades dan perangkat desa.

Baca juga: Berantas Kemiskinan, Dana Desa Diusulkan Muhaimin Bertambah Rp5 Miliar

Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati naskah Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk disahkan di rapat paripurna menjadi inisiatif DPR.

Dua poin penting yang disepakati dalam RUU itu seperti, bertambahnya masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Lalu penambahan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp 70 triliun di APBN. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles