18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mendag Larang Flatform Social Commerce Menfasilitasi Transaksi Niaga

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan baru tentang melarang platform “social commerce” memfasilitasi transaksi perdagangan. Hal yang bisa dilakukan hanya mempromosikan barang atau jasa, bukan niaga.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Senin (25/9/23).

Baca juga:Online Shop Kian Marak, Sejumlah Pedagang di Siantar Menjerit Terlilit Utang dan Gulung Tikar

Pria yang akrab disapa Zulhas memberi gambaran bahwa plafform “social commerce” tidak ubahnya seperti televisi. Hanya digunakan sebagai alat mempromosikan bukan untuk bertransaksi.

Ia menegaskan, kebijakan baru itu akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Melalui revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan “social media”.

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.

Baca juga: 43 persen Transaksi Belanja Online Dilakukan oleh “e-shopaholics”

Kemudian akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

“Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” ujarnya.

Baca juga: Pedagang Baju di Pekan Hutabayu Raja, Berjibaku di Tengah Gempuran Olshop

Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta.

Related Articles

Latest Articles