15.2 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Mensos Tri Rismaharini Minta Pemda Aktif Memutahirkan Data Warga Miskin

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengimbau pemerintah daerah untuk terus aktif melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) untuk memastikan distribusi bansos secara akurat.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah harus melakukan pemutakhiran data kemiskinan. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa kemudian naik secara bertahap,” ujarnya, Sabtu (24/6/23).

Rismaharini mengatakan, pemerintah daerah dan aparatur hingga tingkat desa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan sosial.

Baca juga: Pemko Siantar Bahas Data Warga Miskin, DKTS Meningkat Tajam

Kemensos, kata Risma, tidak bisa melakukan pendataan langsung, tapi bisa menentukan data yang proses pemutakhirannya dilakukan oleh daerah.

“Saat ini saya mengesahkan data setiap bulan. Minggu pertama dan kedua, kami menunggu data dari daerah. Minggu ketiga untuk verifikasi dan minggu keempat untuk pengesahan,” jelasnya.

Menurut Rismah, masih ada pemerintah kabupaten dan kota yang tidak aktif melakukan pemutakhiran data, sehingga data yang diterima kementerian tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah.

Baca juga: Dinas Sosial Diminta Data Warga Miskin Penerima Bantuan harus Akurat

“Data kemiskinan itu dinamis. Ada yang pindah, ada yang meninggal dunia, ada yang ekonominya membaik sehingga tidak layak lagi menerima bantuan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk benar-benar membantu dalam proses pemutakhiran data. Untuk mendorong pemutakhiran data kemiskinan dan meningkatkan akurasi penyaluran bansos, telah ditambahkan fitur “saran” dan “bantahan” pada aplikasi Cek Bansos.

“Dengan fitur tersebut, masyarakat dapat ikut mengontrol pemutakhiran data. Partisipasi masyarakat juga penting untuk meningkatkan akurasi proses pemutakhiran data yang membantu tugas pemerintah daerah sesuai UU No 13 Tahun 2011,” imbuhnya. (antara/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles