8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Menko Polhukam: ASN Bisa Menduduki Jabatan di Struktural TNI-Polri

Jakarta, MISTAR.ID

Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan bisa mengisi jabatan strategis di struktural TNI/Polri. Hal itu ditegaskan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto seiring dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang sedang digodok.

“Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri,” kata Hadi pada Kamis (14/3/23) di Kantor KLHK, Jakarta.

Sekarang ini Pemerintah tengah berencana mengesahkan PP tentang Manajemen ASN. PP ini merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang disahkan pada tahun 2023.

Salah satu yang menjadi poin yang paling disorot dalam aturan yang dirancang ini adalah mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3/24) kemarin, menyebutkan ada 6 poin utama soal pengaturan prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN.

Baca juga:Wali Kota Siantar: ASN Harus Jadi Contoh Taat Bayar Pajak

Beberapa di antaranya, khusus untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki setelah ada persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri.

Lalu, Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.

Azwar mengatakan bahwa pembahasan rancangan PP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir. Ia mengaku bahwa substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan menargetkan PP terbit pada akhir April 2024.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/24). (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles