11.8 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Marak Pemakaian Pelat Dinas TNI Palsu, Danpuspom: Itu Perbuatan Pidana

Jakarta, MISTAR.ID

Masyarakat dihimbau agar tak menyalahgunakan atau memalsukan pemakaian pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena itu merupakan perbuatan pidana.

Himbauan itu diutarakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyikapi maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi memakai pelat dinas TNI.

“Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI, sebab itu adalah perbuatan pidana,” paparnya dalam keterangan di Jakarta, pada Rabu (17/4/24).

Baca juga:Warga Keluhkan Maraknya Judi, Polres Taput dan TNI Pasang Stiker Imbauan

Tindak pidana itu diatur dan diancam pada pasal 263 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu.

Aksi penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan warga sipil dianggap merugikan dan mencemar nama baik institusi TN, termasuk merugikan masyarakat sebab tindakan arogansinya di jalan raya.

“Puspom TNI bersama Kepolisian bakal terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI,” ucap Yusri.

Baca juga:Hari ini, Kemenkeu Salurkan Rp40,77 Triliun THR ASN, TNI dan Polri

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oknum masyarakat. “Diharapkan masyarakat supaya tidak tergiur untuk memakai pelat dinas TNI,” katanya.

Ditambahkan Yusri, jika masyarakat menemukan ada pemakaian pelat dinas TNI menyalahi aturan dan digunakan orang tidak bertanggung jawab silahkan melapor ke Puspom TNI. Begitu juga apabila ada yang menawarkan dapat membuat pelat dinas TNI bagi warga sipil.

“Masyarakat jangan percaya jika ada oknum yang menjanjikan mampu membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya. Apalagi penawaran lewat media ‘online’,” paparnya.

Baca juga:Parkir Gratis, Wali Kota Bobby Nasution Minta TNI-Polri Proses Laporan Pungli

Sebelumnya beredar video viral di media sosial (medsos) disebarluaskan oleh akun @jakartaselatan24jam yang diposting, pada Jumat (12/4/24). Di video tampak mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI bertingkah arogan dengan berkendara secara ugal-ugalan.

Disebutkan pengemudi Toyota Fortuner itu terlibat perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria dimaksud mengaku berdinas di TNI dan adik dari salah seorang jenderal.

Pengendara arogan itu sudah diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut. (ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles