Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap di Kantor KPP Madya Jakarta Utara

Mistar.idMinggu, 11 Januari 2026 08.31
EH
lima_orang_ditetapkan_tersangka_dugaan_suap_di_kantor_kpp_madya_jakarta_utara

Gedung KPK Jakarta. (Foto: Hukum Online)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan pejabat tertinggi di kantor tersebut, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar yang merupakan anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP, serta Edy Yulianto yang berstatus staf PT WP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK mengelompokkan para tersangka ke dalam dua peran. Untuk pihak penerima, penyidik menetapkan Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Ketiganya merupakan pejabat dan pegawai yang memiliki kewenangan dalam proses penilaian pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara itu, pihak pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto yang bekerja sebagai staf di perusahaan tersebut.

Asep menjelaskan, ketiga pejabat pajak itu diduga menerima imbalan dalam proses pengurusan kewajiban pajak PT WP. Total nilai suap yang diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

“Uang tersebut sebelumnya dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura. Selanjutnya, dana diserahkan secara tunai oleh ABD, yang bertindak sebagai konsultan pajak PT WP, kepada AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Jakarta Utara di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.

KPK memastikan seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari.

“Para tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menjerat Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dengan pasal terkait penerimaan gratifikasi.

“Ketiga tersangka selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP baru,” ujar Asep.

Sementara itu, untuk Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pihak pemberi, KPK menerapkan pasal yang mengatur tindak pidana suap.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Asep. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN