Friday, April 4, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

journalist-avatar-top
Selasa, 19 November 2024 18.08
kpk_panggil_ketua_dprd_kalsel_sebagai_saksi_kasus_suap_proyek

kpk panggil ketua dprd kalsel sebagai saksi kasus suap proyek

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Selasa (19/11/24).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa Supian dipanggil untuk diperiksa dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

Namun, Tessa belum mengungkapkan apakah Supian hadir dalam pemeriksaan atau belum, serta belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dijalani Supian.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S (Supian) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Tessa, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikelola oleh Pemprov Kalsel.

Baca Juga : Menag Minta KPK Dampingi Pengelolaan Haji Hingga Pendidikan

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober lalu, yang mengungkap dugaan suap dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua kelompok, yaitu penerima dan pemberi suap.

Tersangka penerima suap dalam kasus ini antara lain:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erynah (Kepala Bidang Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel)
  4. Ahmad (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, diduga pengepul fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel)

Tersangka pemberi suap:

  1. Sugeng Wahyudi (pihak swasta)
  2. Andi Susanto (pihak swasta)
REPORTER: