KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi RW
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Kali ini, rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), menjadi sasaran penggeledahan.
"Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW di rumah saudara JS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konfirmasinya mengutip Antara, Senin (5/2/25).
Rumah tersebut berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hingga kini, KPK belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/25) terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan.
Kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari terus dikembangkan oleh KPK, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan ini mencakup penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Barang-barang tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur.
KPK memastikan barang sitaan akan ditelusuri asal-usulnya untuk kepentingan pengadilan. Barang-barang tersebut nantinya akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Perkara gratifikasi Rita Widyasari sebelumnya telah dirampungkan oleh KPK. Namun, penyidikan perkara TPPU masih berlangsung sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengembalian hasil korupsi ke negara.
Vonis dan Hukuman Rita Widyasari
Rita Widyasari, yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015, telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rita terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK terus mengusut aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk memastikan semua hasil kejahatan tersebut dapat dikembalikan kepada negara. (ant/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Uji Lab Polda Sumut: Ekstasi yang dimodifikasi Jadi Favorit