8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPK Dalami Urusan Bisnis Lukas Enembe di Singapura

Jakarta, MISTAR.ID

KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sedang mendalami urusan bisnis antara Lukas dengan pihak-pihak di Singapura.

“Tim penyidik ​​sudah selesai memeriksa saksi-saksi, sebagai berikut Roy Letlora pegawai swasta, saksi hadir dan mendalami ilmunya antara lain mengenai adanya hubungan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu di Singapura,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/8/23).

Ali mengatakan, pemeriksaan Roy berlangsung pada Selasa (29/8/23). Menurut dia, dua saksi lain yang juga perlu diperiksa, Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete, tidak hadir sehingga dijadwalkan panggilan ulang.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

“Sementara itu, direncanakan akan ada 2 orang saksi yang akan dipanggil terlebih dahulu yaitu Indra Tarigan pengacara dan Marius Daniel Cloete, freelance aviasi global auto traders. Dua orang saksi tidak hadir dan ditunda. KPK mengingatkan mereka untuk kooperatif menghadiri konferensi yang dijadwalkan berikutnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, KPK juga memeriksa Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 hingga saat ini, Alexander KJ Kapisa dan Pemasaran PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan pada Senin (29/8/23) lalu. Menurut Ali, KPK tengah mendalami penggunaan jet pribadi yang dilakukan Lukas.

“Dua orang saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penggunaan jet pribadi tersangka LE untuk bepergian ke luar Papua,” ujarnya.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Rasuah Pembayaran Tukin di Kementerian ESDM

Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam kasusnya, Lukas Enembe didakwa melakukan pemberian hadiah, penyuapan, dan pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasi kini telah masuk ke persidangan. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles