21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

KPK Telusuri Aliran Dana Rasuah Pembayaran Tukin di Kementerian ESDM

Jakarta, MISTAR.ID

Aliran dana korupsi dalam kasus pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih ditelusuri lembaga anti rasuah Indonesia.

Informasi itu didapatkan dengan memeriksa karyawan swasta, Gede Putra Adnyana.

Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, jika saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dari eks Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM, Christa Handayani Pangaribowo pada beberapa pihak terdekatnya yang sumbernya dari pencairan dana tukin fiktif.

Baca juga: SPI KPK 2023 Targetkan 400.000 Responden

Hanya saja, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bersedia membeberkan aliran dana yang didalami KPK. Namun keterangan dari Putra dipercaya menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.

Terkait kasus rasuah pembayaran tukin di Kementerian ESDM ini telah ditetapkan sebanyak 10 tersangka. Yakni, Christa Handayani Pangaribowo, PPABP, Rokhmat Annashikhah, Operator SPM, Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Haryat Prasetyo, serta pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi, Maria Febri Valentine.

Kemudian, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, PPK, Novian Hari Subagio, Bendahara Pengeluaran, Abdullah dan staf PPK, Lernhard Febrian Sirait.

Baca juga: 2.229 Laporan Sangkaan Korupsi Dinyatakan KPK Selesai Diverifikasi

Dalam kasus ini, Priyono terindikasi mendapatkan uang sebesar Rp 4,75 miliar, Lernhard menerima Rp 10,8 miliar dan Novian mengantongi Rp 1 miliar.

Selanjutnya, Beni menerima Rp 4,1 miliar, Abdullah mendapat Rp 350 juta, Christa Rp 2,5 miliar dan Haryat Rp 1,4 miliar. Kemudian Hendi mengantongi  Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp 1,6 miliar dan Maria Rp 900 juta.

Sebesar Rp 1,03 miliar diserahkan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagian uang juga digunakan untuk operasional kepentingan kantor.

Baca juga: Kementerian ESDM Bantah Ada Kebocoran Data dalam Penyelidikan Kasus Tukin

Uang haram itu juga dipakai untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, Tunjangan Hari Raya (THR), pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor voli, mess atlet, logam mulia dan kendaraan.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles