Korban Jambret Berujung Tersangka, Kasus Hogi Minaya Disorot DPR

Hogi Minaya, suami di Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret di Sleman, Yogyakarta, mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (Foto: Kompas)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kritik keras terhadap penanganan hukum yang dilakukan oleh Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai berupaya menolong istrinya dari aksi penjambretan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menilai proses penegakan hukum dalam kasus tersebut menimbulkan keresahan publik dan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Secara kasat mata terlihat ada persoalan serius dalam penegakan hukum kasus ini. Reaksi publik sangat kuat dan kami di Komisi III juga merasa prihatin,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Dinilai Rusak Citra Aparat Penegak Hukum
Habiburokhman menyebut polemik kasus Hogi Minaya berpotensi mencoreng citra Kepolisian dan Kejaksaan, yang selama ini menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI dalam pengawasan penegakan hukum nasional.
Ia menegaskan, Komisi III telah mempertaruhkan kredibilitasnya dalam berbagai pembahasan legislasi, termasuk penyusunan KUHAP, demi menjaga kepentingan dan integritas institusi penegak hukum.
“Kami selama ini berupaya menjaga marwah kepolisian dan kejaksaan melalui kerja-kerja legislasi. Tapi kasus seperti ini justru memukul kepercayaan publik,” katanya.
Soroti Pernyataan Kasat Lantas
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyinggung pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, yang sebelumnya menuai sorotan publik terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi.
Ia menyayangkan pernyataan yang menilai penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada rasa iba semata.
“Saya sangat menyesalkan pernyataan bahwa penegakan hukum bukan soal kasihan atau tidak kasihan,” ucap Habiburokhman.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memahami dan menerapkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 53, yang menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal.
Dorong Restorative Justice
Habiburokhman juga mendorong agar kasus Hogi Minaya diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau restorative justice (RJ). Ia mengingatkan agar keluarga korban justru tidak kembali dirugikan dalam proses penyelesaian hukum.
Ia menyoroti adanya informasi mengenai tuntutan kompensasi dalam proses hukum yang dinilainya tidak sejalan dengan rasa keadilan.
“Jangan sampai keluarga korban justru dibebani tuntutan lain. Logika keadilannya bisa terbalik,” tegasnya.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya menyita perhatian publik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka usai membantu istrinya yang menjadi korban penjambretan. Polemik tersebut mendorong Komisi III DPR RI memanggil jajaran Polres dan Kejari Sleman untuk memberikan penjelasan dalam rapat kerja.












