Komisi Reformasi Minta Polri Tinjau Ulang Status 1.038 Pelaku Ricuh Agustus

Komisi Percepatan Reformasi Polri usai rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan dan meminta agar status hukum 1.038 orang yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kericuhan Agustus lalu ditinjau ulang.
Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan penanganan hukum terhadap peserta aksi 'Agustus Kelabu' menjadi salah satu fokus utama dalam rapat tersebut. “Salah satu yang kami bahas adalah respons kepolisian terhadap para aktivis yang terlibat dalam demonstrasi Agustus lalu,” ujar Jimly dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan perlunya evaluasi terhadap jumlah pelaku yang diproses hukum. Menurutnya, angka 1.038 orang terlalu besar, meskipun demonstrasi tersebut berlangsung masif. “Kami merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pengkajian ulang. Harapannya, jumlah tersebut bisa dikurangi secara proporsional,” katanya.
Jimly juga meminta agar tiga kelompok mendapat pertimbangan khusus, yakni perempuan, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Ia menilai ketiganya membutuhkan perlindungan tambahan dalam proses hukum. “Kalaupun tidak bisa sepenuhnya dihentikan, setidaknya ada penangguhan untuk tiga kelompok ini,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapatkan perlakuan sesuai prinsip perlindungan anak.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menambahkan pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap kasus tiga orang yang ditangkap saat kericuhan, yaitu Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif.
Mahfud menyoroti kasus Laras Faizati, pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), yang ditangkap karena diduga menyebarkan provokasi. Ia menyebut perlu ada klarifikasi mendalam terkait bukti yang digunakan.
“Kami sepakat dengan Kapolri untuk meninjau kembali kasus Laras. Jika tidak terbukti bersalah, kami mendorong agar status hukumnya ditangguhkan atau bahkan dilepaskan,” ucap Mahfud.
Dua aktivis lingkungan lainnya, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, juga menjadi perhatian komisi. Mereka ditangkap oleh Polda Jawa Tengah dan salah satunya baru diberi tahu status tersangkanya setelah penangkapan.
“Keduanya adalah pegiat lingkungan. Karena itu kami menekankan pentingnya prinsip anti-SLAPP, yakni perlindungan hukum bagi aktivis dan pihak yang memperjuangkan isu lingkungan,” tutur Mahfud.
Ia menegaskan bahwa Polri telah sepakat untuk memprioritaskan peninjauan terhadap ketiga kasus tersebut. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Data Deforestasi Indonesia Lima Tahun Terakhir
















