Kisah Guru Honorer yang Mengabdi 14 Tahun, Dinyatakan Lulus PPPK tapi Dibatalkan
Muhammad Hadi Nasrullah guru honorer di Kabupaten Jember yang lulus PPPK tapi dibatalkan. (f:kompas/mistar)
Jember, MISTAR.ID
Muhammad Hadi Nasrullah, guru honorer di SD Negeri 2 Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa harus menelan pil kekecewaan setelah dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetapi dibatalkan.
Pria yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 14 tahun ini dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025. Namun, statusnya berubah usai pengumuman yang mengejutkan pada 17 Januari 2025.
"Kemarin itu guru diundur-undur pengumumannya, sampai melewati jadwal yang seharusnya," kata Hadi seperti dikutip Kamis (23/1/25).
Dia menyebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSD) Jember meminta guru honorer yang lulus melengkapi berkas administrasi, termasuk berkas kesehatan yang harus diurus ke rumah sakit dan dokumen dari kepolisian.
"Kami tahu itu bergerak, karena di akun SSCASN kami sudah bisa mengisi berkas, kebanyakan dari pengalaman yang sudah dinyatakan lolos 100 persen," tambahnya.
Keluarga dan kerabat Hadi sudah mengetahui kabar kelulusannya, sehingga ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Hadi setelah bertahun-tahun berjuang sebagai guru.
Namun, pupus harapan Hadi dan merasa syok saat tidak dapat mengakses akun SSCASN-nya dan mendapati bahwa statusnya kembali kosong.
"Mental kami gak karuan," ungkapnya.
Dia juga menyesalkan meskipun telah menerima surat edaran mengenai kelulusannya dari BKPSDM, tidak ada surat edaran yang menjelaskan alasan ketidaklulusannya.
"Tidak ada edaran, tapi saya tidak diluluskan," sebut Hadi.
Dijelaskannya, jika sudah dinyatakan lulus, seharusnya tidak ada pembatalan.
"Seharusnya pemerintah mengecek terlebih dahulu agar tidak membuat para guru kecewa," tambahnya.
Hadi termasuk 22 guru honorer yang telah mengajukan permohonan keadilan terkait status mereka tersebut. Sebab, para guru itu merupakan tulang punggung keluarga yang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan melalui status PPPK.
Selama ini sebagai guru honorer, Hadi hanya menerima gaji sebesar Rp1.400.000 setiap bulannya.
"Harapannya derajat kami diangkat, gajinya naik," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (22/1/25), sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember mendatangi Kantor DPRD Jember untuk mempertanyakan status mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK namun dibatalkan secara sepihak tanpa konfirmasi.
Ketua PGRI Jember, Supriyono menyatakan 22 guru honorer tersebut diduga menjadi korban kebijakan karena mereka sudah dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025. (kompas/hm18)