16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kemenkominfo Susun Aturan Baru untuk Atasi Konten Negatif

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyusun peraturan baru yang akan menjadi dasar hukum untuk mengatasi konten negatif. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong menjelaskan bahwa Kemenkominfo saat ini sedang mengembangkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023.

Tujuannya adalah untuk mendorong platform digital agar lebih responsif dalam menghentikan akses ke konten-konten negatif.

“Bisa jadi hadir dalam bentuk Permenkominfo atau dalam bentuk lain. Saat ini masih didiskusikan. Ini dilakukan agar platform digital bisa lebih cepat dalam memutus akses ke konten negatif,” kata Usman, Kamis (26/10/23).

Baca juga: 74 Persen Akun Bercentang Biru Sebar Hoax di X

Usman menyatakan, dalam aturan yang ada, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk platform digital suka terlambat memutus akses yang berbau konten negatif. Maka, sesuai peraturan akan dikenakan denda dan akan masuk ke pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Agar mereka tidak lagi terlambat memutus akses konten negatif. Denda dijadikan sebagai efek jera,” kata Usman.

Kehadiran regulasi ini diharapkan akan mendorong platform digital untuk bertindak lebih cepat, sehingga ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua penggunanya.

Saat ini, pemutusan akses ke konten negatif oleh platform-platform digital masih bersifat sukarela, didasarkan pada kesepakatan sukarela atau Nota Kesepahaman.

Baca juga: Bulog Sumut Pastikan Berita Beras Sintetis Adalah Hoax

Kesepakatan ini mengharuskan platform-platform digital untuk menghentikan akses ke konten negatif dalam waktu 1×24 jam setelah menerima laporan dari Kemenkominfo atau pihak lain yang merasa dirugikan.

Namun, batas waktu 1×24 jam tersebut sering tidak terpenuhi, sehingga konten negatif tetap tersebar dalam periode yang lebih lama dan menjangkau lebih banyak orang. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles