17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kemenkes Ingatkan Pengelola Farmasi Jaga Mutu Obat dan Patuhi Aturan, Minimal 3 Orang Apoteker

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan telah menegaskan bahwa praktik kefarmasian hanya boleh dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan praktik kefarmasian, apoteker dan/atau apoteker spesialis dapat dibantu oleh tenaga vokasi kefarmasian,” kata Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Agusdini Banun Saptaningsih, Rabu (20/9/23).

Menurutnya, praktik kefarmasian harus dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian mulai dari pengendalian produksi, meliputi pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, distribusi, penelitian, pengembangan stok farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

Baca juga:Gudang Farmasi di Tanjungbalai Dibobol Maling

Fasilitas kefarmasian meliputi fasilitas produksi, distribusi, pengelolaan kefarmasian, pelayanan kefarmasian, dan pelayanan penunjang kesehatan.

“Dalam industri farmasi dan industri bahan obat, diperlukan minimal tiga orang apoteker dan/atau apoteker spesialis untuk menjamin penjaminan mutu, produksi, dan pengendalian mutu,” kata Saptaningsih.

Industri obat bahan alam, industri ekstrak bahan alam, dan industri kosmetika memerlukan minimal satu orang apoteker dan/atau apoteker spesialis yang bertanggung jawab.

Baca juga:Sidang Kelalaian Obat, Pengawasan Apoteker dan Pemilik Apotik Dipertanyakan

Industri alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) harus memiliki penanggung jawab teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, fasilitas produksi tertentu seperti usaha kecil, usaha mikro obat alami, dan industri kosmetik kelas B, dapat diawasi oleh tenaga vokasi farmasi.

“Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) ini, turunannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, memiliki minimal satu orang apoteker vokasi dan diawasi oleh seorang apoteker,” tambah Saptaningsih.

Baca juga: BPOM Nyatakan Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian terbatas di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kondisi tersebut antara lain tidak adanya tenaga kefarmasian di daerah, karena kebutuhan program pemerintah, dan pada saat menangani keadaan darurat medis dan/atau kejadian luar biasa (KLB), wabah penyakit, dan keadaan darurat bencana lainnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik kefarmasian dengan melibatkan organisasi profesi. Hal itu disampaikannya saat peninjauan umum aturan turunan UU Kesehatan yang berlangsung pada 18-25 September 2023.

Masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan dan menyampaikan masukan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama masa penyusunan.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles