21.9 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Kemenaker Sebut ada Salah Penghitungan Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, tak ada keterlibatan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari mengatakan, dugaan korupsi itu murni akibat salah perhitungan spesifikasi hardware dan menyebabkan kerugian negara.

“Itu akibat speknya kurang dan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar,” sebut Dita, pada Kamis (7/9/23).

Baca juga:Cak Imin Diperiksa di Jakarta, KPK Geledah Rumah Reyna Usman di Bali

Menurutnya, dalam tahapan penunjukkan pihak ketiga sudah melalui mekanisme yang berlaku yakni memakai sistem lelang terbuka. “Ini artinya tak ada orderan suatu pihak untuk memenangkan perusahaan tertentu dan sebagainya,” papar Dita.

Disebutkan, kesalahan spesifikasi hardware itu terjadi akibat ada sejumlah barang yang dicustomize, sehingga dalam pelaksanaanya memerlukan biaya tambahan. Dita mengatakan, karena itu barang customize maka ada biaya perakitan, reprogramming dan sebagainya.

Lanjutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013, akibat adanya pekerjaan tambahan itu menimbulkan kerugian negara. “Contohnya televisi harus di costumize dari 1 menjadi 4 agar dapat menjadi screen besar, Cuma dihitung per unitnya, nggak biaya misalnya reprogramming, tenaga dan customize nya,” imbuhnya.

Baca juga: Hari Ini Cak Imin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus TKI Kemenaker

Perempuan yang ketika itu menjabat Juru Bicara Menakertrans menambahkan, hal ini sebenarnya telah diselesaikan secara administratif oleh Kemenaker, dengan melakukan pencicilan pengembalian kerugian negara ke BPK dan lunas tahun 2017 lalu.

Sebelumnya, Cak Imin diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans yang terjadi pada tahun 2012. Saat itu dirinya sebagai Menakertrans tahun 2009-2014.

Ada 3 orang tersangka dalam kasus ini yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles