17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kemenag Hentikan Izin Al-Zaytun, Jika?

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa organisasi Islam saat ini sedang meninjau kontroversi yang melibatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Kemenag akan menghentikan izin Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran serius dan menyebarkan ajaran yang dianggap menyimpang.

“Jika Al-Zaytun terbukti melakukan pelanggaran serius dan menyebarkan ajaran agama yang diduga menyimpang. Kami dapat membatalkan nomor statistik dan pendaftaran pondok pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, dalam pernyataannya pada Jumat (23/6/23).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Saat ini, Pondok Pesantren Al-Zaytun terdaftar dan memiliki nomor statistik serta pendaftaran.

Baca juga: Kemenag: Pelayanan Haji Bagi Jemaah Indonesia di Madinah Berjalan Lancar

Anna menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki wewenang untuk membatalkan nomor statistik dan pendaftaran pondok pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kekuasaan administratif untuk membatasi aktivitas lembaga yang diduga melanggar hukum dengan serius,” tegas Anna Hasbie.

Dia juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang mengatakan bahwa pemerintah memberikan dana bantuan setiap tahun kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Anna menegaskan bahwa dana tersebut adalah Bagi Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan hak semua siswa.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan kepada Al-Zaytun,” kata Anna.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Kemenag Dimulai Hari Ini

Dia menjelaskan bahwa Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari tingkat Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Data dari Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Agama Islam Kemenag menunjukkan bahwa ada 1.289 siswa di tingkat MI, 1.979 siswa di tingkat MTs, dan 1.746 siswa di tingkat MA yang belajar di sana.

“Menurut peraturan, para siswa ini berhak mendapatkan BOS. Ini berlaku untuk semua siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak belajar mereka melalui dana BOS,” tambah Anna.

“Kami mengimbau kepada pejabat publik agar berbicara berdasarkan data. Dana BOS adalah hak siswa, diberikan kepada semua siswa. Jadi, jangan sampai Pak Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kemenag memberikan bantuan miliaran kepada Zaytun, padahal itu adalah dana BOS. Itu adalah kesalahpahaman,” lanjutnya. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles