17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tawaran Naik Haji Tanpa Antre Makin Masif, Kemenag: Jangan Terpedaya

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terpedaya dengan tawaran haji tanpa antre dari banyak oknum.

Sebab, banyak oknum yang semakin masif menawarkan naik haji menggunakan visa umum (pekerja), ziarah (wisatawan), atau yang lainnya, termasuk visa petugas haji. Tawaran biasanya dilakukan melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

Saat ini, Hilman berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan terakhir layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.

“Saudi sudah memberitahu kami mengenai potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024, itu akan diterapkan dengan ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” jelas Hilman, Senin (22/4/24).

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024

Perlu diketahui, visa haji diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota haji Indonesia tahun ini adalah 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Jadi, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU menentukan bahwa keberangkatannya harus melalui PIHK. PIHK yang melayani warga negara Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Arab Saudi wajib melaporkan kepada menteri agama.

Related Articles

Latest Articles