21.7 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

Jubir MK Jamin Tak Ada kebocoran Putusan Sengketa Pilpres

Jakarta, MISTAR.ID

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 tidak bocor. Pernyataan itu disampaikan sehubungan maraknya informasi di media sosial yang mengklaim mendapat informasi keputusan MK tersebut.

“Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi,” kata dia di gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Fajar menegaskan bahwa ada ketentuan khusus yang diberlakukan di ruangan yang dipakai rapat permusyawaratan hakim (RPH). ketentuan itu dilakukan guna mencegah kebocoran informasi.

Fajar menegaskan untuk bisa masuk ke ruangan RPH tidak sembarangan orang. Semua orang yang terlibat pun sudah disumpah.

“Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan,” terang Fajar.

Baca juga:Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Diharapkan Tak Picu Bentrokan Seperti 1998

Kemudian, personel kepolisian yang ditugaskan di MK pun menjaga banyak titik. Bahkan lift di MK tidak bisa dipakai sembarang orang.

Fajar juga menjelaskan bahwa RPH secara tertutup sehingga tidak diketahui prosesnya.

“RPH itu karena kita tidak bisa akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman, hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tahu. Apakah musyawarah mufakat, apakah seperti apa, nanti kita tahu itu di putusan di bagian akhir itu kan,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa akun media sosial mengklaim telah mendapat informasi mengenai putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Unggahan itu lantas mendapat berbagai macam respons.

Baca juga:Soal Putusan MK, Ketum PDIP Megawati Tuding TKN Prabowo Gibran Berlaku Curang

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru membacakan putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April.

Pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB. (mrt/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles