Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Jokowi Buat Laporan ke Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 12.28
jokowi_buat_laporan_ke_polda_metro_terkait_tudingan_ijazah_palsu

Presiden ke 7 RI, Joko Widodo membuat laporan terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. (f: viva/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara langsung mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025), untuk melaporkan kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Jokowi tiba sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan batik dan didampingi tim kuasa hukum serta pengawalan ketat.

Di lokasi, Jokowi langsung memasuki Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, meski tidak melalui pintu utama. Kehadiran langsung Jokowi ini menandai keseriusannya menanggapi tudingan yang telah bergulir cukup lama di ruang publik.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan pemalsuan ijazah. Namun, Yakup belum memberikan keterangan lebih rinci terkait isi laporan maupun pihak-pihak yang dilaporkan.

Polemik soal keaslian ijazah Jokowi telah memasuki ranah hukum. Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025), dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat I, bersama KPU Kota Solo (tergugat II), SMAN 6 Solo (tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (tergugat IV). Selain itu, terdapat gugatan terpisah terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Di tengah proses hukum tersebut, empat tokoh publik yang sempat menggugat dan menyuarakan dugaan ijazah palsu Jokowi juga telah dilaporkan ke kepolisian. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan terhadap keempat orang itu dibuat oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Sementara itu, pada hari yang sama, PN Solo juga telah menjadwalkan agenda mediasi antara para pihak dalam perkara gugatan ijazah palsu Jokowi, yang berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Solo.

Langkah Jokowi yang memilih melaporkan sendiri kasus ini ke Polda Metro Jaya dipandang sebagai upaya tegas untuk menuntaskan isu yang selama ini bergulir liar di publik dan media sosial. (mtr/hm24)

REPORTER: