27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Johnny G Plate Masih Berhak Jadi Bacaleg, Tapi?

Jakarta, MISTAR.ID – Ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BAKTI membuat posisinya dalam politik juga dipertanyakan. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Johnny G Plate masih berhak menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Lanjutnya, ukuran dari KPU apakah sudah ada putusan inkrah atau belum. Jika statusnya belum putusan inkrah, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon.

“Bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (20/5/23).

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ngabalin: 2022 Kasus ini Sudah Jalan

Hasyim menambahkan, KPU tetap melakukan proses pendaftaran seorang bacaleg, baik anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, yang terlibat dalam masalah hukum selama belum ada putusan inkrah atau hukum tetap.

“Misalnya masalah hukum pidana, pegangan KPU adalah status seseorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum. Harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah,” katanya.

Masih menurut Hasyim, berbeda jika Bacaleg tersebut mengundurkan diri atau parpol pengusungnya yang menggantikannya secara langsung.

Baca Juga: Dari Saksi Jadi Tersangka, Menkominfo Ditahan Kejagung

“Hingga saat ini, terkait masalah Johnny G Plate, Partai NasDem belum berkomunikasi dengan KPU. Persoalan apakah seseorang yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. KPU ini prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” jelas Hasyim. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles