24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Johan Budi Usul Jakarta Tak Pakai Status Khusus Jika Ibukota Pindah

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi Sapto Pribowo, mengajukan usulan untuk menghapus sifat khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Menurutnya, Jakarta harus memiliki status yang sama dengan provinsi lain setelah kehilangan status sebagai ibu kota.

Usulan tersebut disampaikan Johan Budi dalam rapat pembahasan lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Baleg DPR, Kamis (15/3/24).

“Saya usul, karena DKI Jakarta, ketika status ibu kotanya dicabut maka DKI atau Jakarta menjadi provinsi Jakarta tidak ada kekhususan,” kata Johan Budi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga: DPR Dukung Wacana Pemerintah soal Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Johan Budi menjelaskan bahwa status khusus Jakarta selama ini terkait dengan perannya sebagai ibu kota negara, termasuk penggunaan sebutan metropolitan untuk menggambarkan luasnya wilayah Jakarta dan daerah-daerah pendukungnya.

Dia juga menambahkan bahwa Jakarta diproyeksikan menjadi kota global sejak awal, sehingga kekhususan tersebut akan hilang secara otomatis setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Meskipun demikian, Johan Budi tetap mengusulkan agar terdapat klausul dalam RUU DKJ yang mengatur hubungan Jakarta dengan daerah-daerah pendukung seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Johan Budi menawarkan dua alternatif, yaitu menghapus sifat khusus Jakarta atau mempertahankannya dengan mengatur hubungannya dengan daerah-daerah pendukung secara otomatis.

“Jadi usulan saya konkret dua itu saja, kita mau jadikan yang mana ini, sehingga kita kalau mau memilih yang pertama, maka kita memaknai aglomerasi sebagai hubungan Jakarta dengan Depok, Bekasi dan lain-lain,” kata Johan Budi.

Baca juga: Menko Polhukam: ASN Bisa Menduduki Jabatan di Struktural TNI-Polri

“Yang kedua, Jakarta sebagai daerah yang khusus yang punya kewenangan-kewenangan khusus yang tentu bisa kita atur juga di dalam UU ini [RUU DKJ],” ucap dia.

Pemerintah dan DPR sedang mempercepat pengesahan RUU DKJ mengikuti rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Berdasarkan UU IKN, RUU tentang DKI Jakarta harus diubah paling lambat pada 15 Februari 2024. Perpindahan ibu kota menunggu surat keputusan presiden.

Baleg DPR menargetkan pengesahan RUU DKJ pada 4 April 2024 sebelum Idul Fitri. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles