14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Draf RUU DKJ Belum Diterima Presiden Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari DPR RI. Padahal, bakal beleid tersebut sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada 5 Desember 2023.

“Belum sampai ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya,” kata Jokowi, Senin (11/12/23).

Kepala Negara meminta semua pihak tenang. Pasalnya, perjalanan RUU DKJ ini masih panjang.

Baca juga : Ridwan Mansyur Dilantik Jadi Hakim MK, Anwar Usman Tak Hadir

“Sehingga biarkan itu berproses,” jelasnya.

Meski belum menerima draf, Jokowi menegaskan sikap pemerintah terkait polemik RUU DKJ. Eksekutif menginginkan pemilihan gubernur DKJ dilakukan melalui pilkada.

“Kalau saya ditanya, gubernur dipilih langsung,” katanya.

Baca juga : Golkar Tolak Gubernur DKJ Dipilih Presiden

Sebelumnya, lembaga legislatif menetapkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. Namun, bakal beleid itu menjadi sorotan.

Ribut-ribut RUU DKJ dikarenakan pasal 10 ayat (2). Ketentuan tersebut mengatur pemilihan gubernur DKJ dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada. (medcom/hm18)

Related Articles

Latest Articles