10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

DPD RI Tolak Pasal RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menolak pasal yang menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni, menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Baleg DPR dan perwakilan pemerintah membahas RUU tentang DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/24).

“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah,” kata Sylviana, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga: Singgung Indonesia Cemas 2045, Civitas UGM Deklarasi Kampus Menggugat

Sylvi berpendapat, sesuai UUD NRI 1945, kepala daerah mulai dari wali kota hingga gubernur harus dipilih secara demokratis. Karena itu, kepala daerah harus dipilih lewat pilkada.

Selain itu, Sylvi menegaskan, penunjukan gubernur oleh presiden juga tak sejalan dengan semangat reformasi 1998. Karena itu, Sylvi menilai pilkada langsung yang telah dijalankan sejak 2005 silam harus dilanjutkan.

Pemerintah Minta Pilkada

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan sikap pemerintah agar Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilkada.

Tito menegaskan, sejak awal sikap pemerintah sudah jelas, yakni Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilkada sebagaimana diterapkan saat ini.

Ia menyatakan pemerintah menolak mekanisme pengisian jabatan kepala daerah lewat penunjukan oleh presiden.

“Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” tegas Tito.

Baca juga: KPU Siap Hadiri Panggilan DPR untuk Evaluasi Hasil Pemilu 2024

Draf RUU DKJ sebelumnya menuai polemik lantaran mekanisme penunjukan gubernur Jakarta akan dipilih oleh presiden, seperti tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal tersebut dalam draf RUU DKJ.

Dalam draf RUU itu, Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun dan bisa menjabat satu periode lagi jika masih dipilih oleh presiden. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles