17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

DPR Dukung Wacana Pemerintah soal Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendukung rencana pemerintah untuk memberikan cuti bagi pria yang istrinya melahirkan, sehingga bisa mendampingi.

Menurut Guspardi, wacana pemerintah itu dinilai sebuah terobosan baru. Ia pun mengakui bahwa sejauh ini tidak ada penolakan dari Komisi II DPR untuk membahas aturan tersebut bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah kalau memang ada terobosan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan cuti suami terhadap istrinya yang akan melahirkan,” katanya, Kamis (14/3/24).

Baca juga: Sekolah di Jakarta Libur Saat Cuti Bersama Imlek Jumat Ini

Ia menilai aturan tersebut akan berdampak pada keharmonisan keluarga di Indonesia sekaligus bisa berdampak positif pada kinerja para ASN. Untuk itu perlu aturan yang pasti guna mendukung hak-hak kemanusiaan.

Saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PP ini akan mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, sebelumnya mengatakan bahwa negara harus menjamin hak istri saat melahirkan, di mana perlu pendampingan penuh dari suaminya. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres, Cuti Bersama ASN untuk 2024 Ada 7 Hari

Menurut Anas Cuti Ayah sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional dengan waktu cuti yang bervariasi, ada yang 15 hari, 30 hari, 40 hari sampai 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.

Anas menegaskan Cuti Ayah sangat penting karena peran ayah untuk pendampingan istrinya melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan sangat dibutuhkan.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles