16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Januari 2025, OJK Awasi Transaksi KSP dan Kripto

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus mempersiapkan infrastruktur pendukung pengawasan terhadap perdagangan kripto dan transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terhitung mulai Januari 2025.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Seperti disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Infrastruktur yang mendukung pelaksanaan pengawasan itu, kata Mirza, salah satunya adalah Penyiapan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menguasai industri tersebut. Demikian dikutip, pada Sabtu (5/10/24).

“Termasuk melalui pengembangan kompetensi baik pelatihan, safe learning dengan kedua industri tersebut,” tutur Mirza dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/24) kemarin.

Baca juga: Efektif Oktober 2024, OJK Larang Pencairan Dana Pensiun Sebelum 10 Tahun

OJK, lanjut Mirza, juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai sehingga diharapkan terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya.

Jauh sebelumnya, Mirza menyampaikan bahwa OJK akan menerima kewenangan mengawasi koperasi open loop serta aset kripto yang diberikan untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Setelah penerapan UU P2SK, kata Mirza, OJK akan menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia, terutama dari segi kewenangan, tanggung jawab dan cakupan.

“Kita mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi industri jasa keuangan maupun konsumen, antara lain melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, maupun layanan konsumen,” katanya. (tpc/hm27)

Related Articles

Latest Articles