Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Kalau kita lihat, tersangka sebagai regulator bersama dengan PPI dan perusahaan-perusahaan lainnya. Kita akan mencari tahu apakah ada unsur aliran dana misalnya. Tentu akan didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/24), dilansir dari detik.
Penelusuran aliran dana ini, lanjut Harli, akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dipanggil Kejagung untuk pemeriksaan. Tidak terkecuali perusahaan-perusahaan yang menerima proyek impor gula.
“Hal itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan beberapa pihak. Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia dapat keuntungan, apakah ada aliran dana terhadap siapa saja,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula
Kejagung juga menyatakan akan menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi impor gula ini.
“Terkait dengan kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi impor gula sudah menjerat dua tersangka, yakni Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). (detik/hm20)