12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ini Syarat Supaya Bisa Mudik Bagi yang Tak Bisa Vaksin karena Komorbid

Jakarta, MISTAR.ID

Masyarakat yang tidak bisa vaksin karena komorbid tidak perlu takut tak bisa mudik. Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan syarat bagi kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena memiliki komorbid tetapi ingin mudik. Pasalnya, vaksinasi menjadi salah satu syarat untuk mudik Lebaran 2022.

“Pertama tentu harus melakukan tes negatif Covid-19 melalui PCR,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi daring bertajuk ‘Mudik, Booster, dan Masker’, Sabtu (26/3/22).

Berikutnya, masyarakat kelompok rentan juga harus mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, bahwa tidak bisa disuntik vaksin. Hasil tes PCR dan surat keterangan dari rumah sakit itu menjadi berkas penting untuk diperlihatkan ketika dilakukan pemeriksaan di titik-titik jalur mudik. “Jadi, dengan kedua catatan surat ini dan hasil laboratorium itu tentunya memungkinkan seseorang untuk melakukan mudik,” jelas Nadia.

Baca Juga:Pelonggaran Aturan Mudik Lebaran akan Dibayang-bayangi Inflasi Tinggi

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kemenkes itu menegaskan diberlakukannya syarat untuk pemudik bukan upaya melarang mudik. Kebijakan tersebut sebagai upaya menerapkan mudik dengan aman meski pandemi belum berakhir. “Yang harus kita lakukan, pahami bersama bahwa mudik ini harus aman untuk para pemudik dan juga orang yang akan kita kunjungi,” ujar Nadia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022. Keputusan ini dengan pertimbangan hingga 22 Maret 2022, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Sehingga, pemerintah berani mengambil beberapa langkah pelonggaran.

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan,” ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/22) lalu. (medcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles