10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Ini Sejumlah Pasal-Pasal Krusial di UU ASN Terbaru

Jakarta, MISTAR.ID

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR, pada Selasa (3/10/23).

Ada sejumlah pasal-pasal krusial di UU ASN, contohnya larangan untuk instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer sampai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Instansi pemerintah tak diperbolehkan rekrut tenaga honorer

Baca juga: Pengesahan UU ASN, ada Pilihan Tenaga Non PNS Diangkat PPPK

Adanya pelarangan terhadap Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer usai UU ASN berlaku.

Selain itu, penataan status tenaga non ASN wajib dilakukan paling lama pada bulan Desember 2024 mendatang.

Isi pasal 67 UU ASN disebutkan ‘Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN.

Bagian penjabaran pasal itu diterangkan, yang dimaksud dengan penataan merupakan termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.

Baca juga: DPR Sahkan UU ASN, Pengangkatan Honorer di Instansi Pemerintah Terlarang

Pasal 66 UU ASN dijabarkan pejabat pembina kepegawaian tak diizinkan mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Itu juga diterapkan untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.

Apabila ada perekrutan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN, maka dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak PNS dan PPPK Sama

Pada pasal 21 UU ASN mengatur mengenai keseimbanganhak dan kewajiban antara PNS maupun PPPK, berbunyi ‘Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material’.

Baca juga: Pemko Siantar Buka 378 Formasi PPPK Guru, Ini Jumlah dan Rinciannya

Perangkat reward dan pengakuan ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri hingga bantuan hukum.

Hanya saja Presiden bisa melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan mempertimbangkan kesanggupan keuangan negara.

Related Articles

Latest Articles