18.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Pengesahan UU ASN, ada Pilihan Tenaga Non PNS Diangkat PPPK

Jakarta, MISTAR.ID

Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan melalui sidang paripurna DPR RI, pada Selasa (3/10/23). UU ASN ini memberikan kejelasan mengenai tenaga honorer.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, salah satu rumor krusial dalam RUU itu adalah tersedianya payung hukum untuk pengaturan tenaga non ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dimana umunya bertugas di instansi daerah.

“Berkat sokongan DPR, RUU ASN ini sebagai payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga honorer tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal, yang sudah digariskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal,” kata Anas, seperti dilansir, pada Rabu (4/10/23).

Baca juga: DPR Sahkan UU ASN, Pengangkatan Honorer di Instansi Pemerintah Terlarang

Disampaikan, ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer, jika pemerintah normatif, maka mereka berdampak tidak lagi bekerja pada bulan November 2023.

“Disahkannya RUU ini memastikan seluruhnya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar dapat terus bekerja,” ujarnya.

Lanjutnya, bakal ditemukan perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga bisa sebagai salah satu pilihan dalam penataan tenaga non ASN.

Eks Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menuturkan, itu nanti diperincikan di Peraturan Pemerintah (PP). Sejumlah prinsip krusial yang bakal diterapkan di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN saat ini.

Baca juga: Pemko Siantar Buka 378 Formasi PPPK Guru, Ini Jumlah dan Rinciannya

Dirinya berpendapat, kontribusi tenaga non ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan, supaya penghasilan tenaga non ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Itu merupakan komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah juga sejumlah stakeholder lain bagi para tenaga honorer,” kata Anas.

Dia menambahkan, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menyebabkan ekstra beban fiskal yang signifikan bagi negara. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles