7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Surat Edaran WFH Menpan RB, ASN dan Honorer Pemkab Simalungun Terima Undangan Apel

Simalungun, MISTAR.ID

Pemkab Simalungun telah mengeluarkan surat perintah apel gabungan pasca libur Idul Fitri 1445 Hijriah, tertanggal hari ini, Senin (15/4/24).

Surat tersebut disertai barcode Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga.

Surat yang diterima oleh mistar.id, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer untuk hadir dalam apel gabungan, pada Selasa (16/4/24), pukul 08.00 WIB di Lapangan Kantor Bupati Simalungun.

Baca juga:ASN Diizinkan WFH Pasca Libur Lebaran

Surat ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Direktur RSUD, PDAM, Agromadear dan seluruh Camat se-Kabupaten Simalungun.

Dalam surat disebutkan, apel gabungan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin ASN, serta mengoptimalkan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Simalungun pasca libur nasional Idul Fitri 1445 H. Karena itu, seluruh ASN dan pegawai honorer diminta untuk hadir.

Surat bernomor 400.14.1.1/345/2024 itu juga memerintahkan para pimpinan di masing-masing instansi mengikuti apel gabungan disebut, dan mengajak seluruh ASN serta honorer di bawah kepemimpinan mereka untuk turut serta.

Kepatuhan ASN dan pegawai honorer dalam mengikuti apel gabungan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan publik di Kabupaten Simalungun, setelah masa libur Idul Fitri.

Baca juga: Menhub Sarankan WFH untuk Cegah Kepadatan Arus Balik

Para pimpinan juga diinstruksikan untuk memastikan kehadiran bawahannya, sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban di lingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, disadur dari situs resmi menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran dengan memperbolehkan ASN di beberapa instansi tertentu melaksanakan Work From Home (WFH) atau mekanisme kerja dari rumah pada 16-17 April mendatang.

Adapun ketentuan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles