10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Berkaca Dari Kejadian di Karo, DPRD Minta Pemkab Simalungun Perhatikan Panatapan Parapat

Simalungun, MISTAR ID

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Samrin Steven Girsang minta Pemkab setempat agar memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan di lokasi Panatapan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Di mana diketahui bangunan-bangunan tersebut tanpa memiliki legalitas yang jelas.

“Kita minta Pemkab Simalungun agar memperhatikan hal itu, terutama pada kualitas bangunan. Jangan nanti setelah ada kejadian baru bertindak,” ungkap Samrin, pada Kamis (18/4/24).

Baca juga:Bangunan di Panatapan Parapat Tak Miliki Legalitas, Camat: Ikuti Prosedur Standar Bangunan

Sekadar diketahui, tahun lalu juga sudah ada bangunan milik masyarakat yang roboh di Panatapan Parapat. Namun robohnya bangunan itu tidak ada korban jiwa. Bahkan, pihak kecamatan pun sudah mewanti-wanti pemilik dari bangunan agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengenai legalitas bangunan yang tidak ada, Samrin juga berharap Pemkab Simalungun memberikan solusi terbaik, sehingga masyarakat mau membuat mengurus IMB. Jika ada IMB, maka tentu kualitas bangunan lebih baik lagi.

“Terkait legalitas bangunan, Pemkab Simalungun coba dicarikan jalan keluar bagaimana tidak menyalahi aturan dan masyarakat di sana agar tak dirugikan,” ujar Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun ini.

Dikatakan, ini tinggal bagaimana Pemkab Simalungun menata kawasan Panatapan Parapat agar berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga menjadi penyumbang PAD dari pajak makanan dan juga minuman.

Baca juga:Pohon Pinus Tumbang Menimpa Mobil dan Rumah Makan di Panatapan Parapat

“Kita harapkan Pemkab Simalungun dapat memberikan solusi terbaik. Itu agar masing-masing pihak dari masyarakat dan Pemkab Simalungun sama-sama mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Selain menata kawasan itu, keselamatan masyarakat (pengunjung) yang datang ke lokasi itu juga agar diperhatikan. Pasalnya, keselamatan merupakan hal yang utama.

“Keselamatan pengunjung agar diperhatikan. Begitu juga kondisi bangunan juga harus diperhatikan,” ujar Samrin.

Hal itu disampaikan agar tidak terjadi seperti salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang meninggal dunia setelah terjatuh dari lokasi Panatapan Berastagi, Kabupaten Karo.

Baca juga:Jalinsum Panatapan Parapat Tertimbun Material Longsor

Korban terjatuh setelah sebelumnya bersandar pada dinding berbahan triplek. Terjatuhnya korban diduga lantaran bangunan yang disinggahi itu kurang kokoh.

Sebelumnya, Pemkab Simalungun melalui Kecamatan Girsang Sipangan Bolon juga sudah pernah menghimbau masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan kios di Panatapan Parapat. Larangan untuk tidak mendirikan bangunan pun dilakukan sudah sejak beberapa tahun lalu.

Kios yang sudah ada berpuluh tahun sebagai lokasi istirahat pengunjung ini pun disampaikan pihak kecamatan tidak memiliki izin, melanggar peraturan dan juga menghilangkan estetika kawasan Danau Toba. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles