25.7 C
New York
Monday, June 24, 2024

Ini Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah menyiapkan sebanyak enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk jatah ormas keagamaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

“Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah,” ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).

Baca juga:Masyarakat Adat Tolak Perluasan Lahan Tambang Freeport

Adapun lahan tambang untuk jatah ormas agama tersebut antara lain lahan bekas:

PT Arutmin Indonesia

PT Kendilo Coal Indonesia

PT Kaltim Prima Coal

PT Adaro Energy Tbk

PT Multi Harapan Utama (MAU)

dan PT Kideco Jaya Agung

“PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas),” ujarnya.

Arifin mengatakan pemerintah akan melelang jatah lahan tambang yang disediakan apabila ormas keagamaan menolak untuk mengelola. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan dengan tegas tidak akan ambil bagian pengelolaan tambang.

“Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil,” imbuh Arifin.

Disebutkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang minta izin tambang dari pemerintah. Mereka dapat jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca juga:Pengusaha Pertambangan di Toba Dilarang Merubah Bentang Alam

Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

Pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam hal tersebut, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan. (mrt/hm06)

Related Articles

Latest Articles