18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Pengusaha Pertambangan di Toba Dilarang Merubah Bentang Alam

Toba, MISTAR.ID

Pengusaha pertambangan yang akan berusaha di Kabupaten Toba, diingatkan untuk tidak merubah bentang alam. Hal ini ditegaskan Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Dinas PUTR Toba Frengky Pardede merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir (Perda sebelum pemisahan kabupaten) Nomor 12 Tahun 2017 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Toba Samosir tahun 2017 – 2037.
Berdasarkan aturan itu, kata Frengky, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan petunjuk teknis dalam pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.
Frengky Pardede menjelaskan terkait peruntukan setiap wilayah pada pola ruang peta RW lokasi yang dimohonkan tersebut. Apakah beririsan lokasinya dengan lahan pertanian (lahan basah), lahan kering, permukiman.
“Bukankah tidak nyambung untuk satu pertambangan di lahan permukiman penduduk, lahan pertanian. Setidaknya lokasi pertambangan harus jauh dari lokasi tersebut, sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat,” kata Frengky Pardede pada Selasa (21/05/2024)

Lanjut dia, lahan basah pertanian hanya diperuntukkan kepada budi daya pertanian untuk peningkatan pertanian dan penelitian tentang pertanian.

“Untuk itu tidak diperbolehkan merubah bentang alam, sehingga lingkungan hidup setempat tidak menjadi terganggu, jelas tidak diperbolehkan untuk beroperasinya pertambangan,” tegas Kabid Tata Ruang.

Sementara untuk pengurusan izin pertambangan harus berkomunikasi dengan Dinas Perijinan setempat terkait izin yang akan diterbitkan. Terkait lokasi tambang tersebut masuk tidaknya daerah tambang harus berkomunikasi dengan Kementerian SDM Provinsi Sumatera Utara.

“Sebelumnya, apakah telah sesuai dengan lintas sektoral yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas PUTR, Dinas PERKIM, Dinas Pariwisata , Dinas perizinan, Satpol PP, Dinas Lindup, KPH IV Balige, Asisten 2 pembangunan, Bappeda dan Asosiasi dan Akademisi,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Berhenti, Galian C Ilegal di Toba Kembali Beroperasi

Hingga saat ini, kata dia, pihak belum ada mengeluarkan surat rekomendasi lokasi pertambangan di Kabupaten Toba. Namun dia tidak ada yang sedang berproses. Pihaknya masih berkoordinasi dengan SDM Sumatera Utara.

“Untuk saat ini pertambangan yang ada di Toba masih menggunakan izin yang lama dan mereka masih mengintegrasikan perizinan mereka dari manual ke sistem perusahaan secara online di sistem OSS,” pungkas Frengky memastikan.

Ia menegaskan, soal permohonan izin pertambangan yang masuk selalu dibahas antar lintas sektoral SKPD. Hal yang dibahas adalah mempertimbangkan kelayakan, sebab akibat dampak lingkungan dan untung ruginya terhadap kehidupan masyarakat sekitar. (nimrot/hm17)

Related Articles

Latest Articles