Toba, MISTAR.ID
Lanjut dia, lahan basah pertanian hanya diperuntukkan kepada budi daya pertanian untuk peningkatan pertanian dan penelitian tentang pertanian.
“Untuk itu tidak diperbolehkan merubah bentang alam, sehingga lingkungan hidup setempat tidak menjadi terganggu, jelas tidak diperbolehkan untuk beroperasinya pertambangan,” tegas Kabid Tata Ruang.
Sementara untuk pengurusan izin pertambangan harus berkomunikasi dengan Dinas Perijinan setempat terkait izin yang akan diterbitkan. Terkait lokasi tambang tersebut masuk tidaknya daerah tambang harus berkomunikasi dengan Kementerian SDM Provinsi Sumatera Utara.
“Sebelumnya, apakah telah sesuai dengan lintas sektoral yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas PUTR, Dinas PERKIM, Dinas Pariwisata , Dinas perizinan, Satpol PP, Dinas Lindup, KPH IV Balige, Asisten 2 pembangunan, Bappeda dan Asosiasi dan Akademisi,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, pihak belum ada mengeluarkan surat rekomendasi lokasi pertambangan di Kabupaten Toba. Namun dia tidak ada yang sedang berproses. Pihaknya masih berkoordinasi dengan SDM Sumatera Utara.
“Untuk saat ini pertambangan yang ada di Toba masih menggunakan izin yang lama dan mereka masih mengintegrasikan perizinan mereka dari manual ke sistem perusahaan secara online di sistem OSS,” pungkas Frengky memastikan.
Ia menegaskan, soal permohonan izin pertambangan yang masuk selalu dibahas antar lintas sektoral SKPD. Hal yang dibahas adalah mempertimbangkan kelayakan, sebab akibat dampak lingkungan dan untung ruginya terhadap kehidupan masyarakat sekitar. (nimrot/hm17)