14.7 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Heboh Warganet Bagikan Foto Burung Garuda Bertulis ‘Peringatan Darurat’

Jakarta, MISTAR.ID

Kehebohan dilakukan para netizen Indonesia di sejumlah platform media sosial (medsos) riuh menyebarkan ramai foto lambang burung garuda berlatar belakang warna biru bertuliskan ‘Peringatan Darurat’.

Aksi ‘Peringatan Darurat’ itu membanjiri medsos di tengah usaha DPR RI, dan pemerintah membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah.

Awalnya gambar burung garuda berwarna biru itu pertama kali diposting oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.

Baca juga:Warganet Serukan All Eyes on Rafah

Rabu (21/8/24) sore, unggahan tersebut sudah dibagikan lebih dari 53.000 pengguna Instagram. Gerakan ‘Peringatan Darurat’ ini juga diikuti oleh vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, yang ikut memposting gambar burung garuda berwarna biru di akun Instagram-nya, @cholil.

Di platform X, gerakan ‘Peringatan Darurat’ sudah menjadi trending topic dengan tweet mencapai lebih dari 31.000. Itu tak lepas dari peran beberapa seniman dan musisi yang ikut menaruh perhatian terhadap suhu politik di Nusantara.

Diawali dari komedian Pandji Pragiwaksono hingga musisi Fiersa Besari turut mengunggah gambar ‘Peringatan Darurat’. Justru aksi itu telah menyebar sampai ke komunitas pecinta sepak bola Indonesia.

Contohnya seperti komunitas Brajamusti Gadjah Mada, suporter PSIM Yogyakarta. Lewat postingan gambar ‘Peringatan Darurat’, komunitas itu turut membubuhkan keprihatinannya terhadap keadaan Indonesia.

Baca juga:Ini Bursa Bacalon Bupati Dairi 2024-2029 Versi Warganet

Threshold pencalonan gubernur di Jakarta diyakini turun drastis, pasca MK memutuskan merevisi ambang batas pencalonan kepala daerah lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Akan tetapi sehari pasca putusan, DPR dan pemerintah langsung melaksanakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengklaim, perubahan UU Pilkada diperbuat dalam mengakomodasi putusan MK yang mengizinkan partai non parlemen mengusung calon kepala daerah.

Dia menyebutkan, UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termaktub dalam UU. “Pasti yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen agar dapat mengusung,” kata pria yang akrab disapa Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/24). (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles