Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Gus Yahya Diminta Mundur dari Jabatan Ketum PBNU, Ini Penjelasannya

Mistar.idMinggu, 23 November 2025 16.57
journalist-avatar-top
gus_yahya_diminta_mundur_dari_jabatan_ketum_pbnu_ini_penjelasannya

Ketua PBNU, Gus Yahya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Foto: CNBC Indonesia)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul terkait kontroversi kehadiran seorang narasumber berdarah Israel yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam sebuah acara NU.

Terkait hal tersebut, Gus Yahya mengaku belum menerima informasi resmi mengenai permintaan pengunduran diri itu.

“Saya sendiri belum terima, tapi kita lihat nanti apakah ada sesuatu yang sedang dipersiapkan. Tunggu informasinya ya,” ujar Gus Yahya di Surabaya, dikutip dari Detikcom, Minggu (23/11/2025), sesaat sebelum menghadiri Rapat Ketua PWNU se-Indonesia.

Setelah memberi pernyataan singkat, Gus Yahya memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan langsung memasuki ruang rapat.

Sebelumnya beredar risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang memuat keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU untuk meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatannya. Rapat yang digelar Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta itu dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah PBNU dan dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak, ia akan diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Keputusan itu disebut didasarkan pada tiga alasan, salah satunya terkait kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang menghadirkan narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai PBNU dan dianggap mencemarkan nama baik organisasi.

Isi lengkap poin risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:

  1. Mengundang narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  2. Penyelenggaraan AKN NU dengan narasumber tersebut di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, yang mengatur pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik organisasi.
  3. Tata kelola keuangan di lingkungan PBNU dinilai mengindikasikan pelanggaran hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, yang dinilai membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
  4. Berdasarkan poin-poin tersebut, keputusan akhir diserahkan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
  5. Hasil musyawarah Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam:
  6. a. KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
  7. b. Jika tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikannya dari jabatan tersebut.


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN