Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Fakta-fakta Ketua Ombudsman RI Terjerat Kasus Korupsi

Mistar.idJumat, 17 April 2026 pukul 09.13 WIB
faktafakta_ketua_ombudsman_ri_terjerat_kasus_korupsi

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. (Foto: inp.polri.go.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel, Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil penggeledahan. Dalam kasus ini, Hery diduga menerima suap terkait persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan PT TSHI.

Berikut beberapa fakta-faktanya:

Diduga terima Rp1,5 miliar

Kejagung menyebut Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan tersebut.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

Hery diduga membantu mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Baru beberapa hari menjabat

Hery diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026.

Kasus yang menjeratnya diduga terjadi pada 2025, sebelum ia menjabat sebagai ketua. Artinya, belum genap sepekan memimpin lembaga tersebut, ia sudah berstatus tersangka.

Respons Ombudsman

Pihak Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menimpa pimpinannya. Mereka juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.

Selain itu, Ombudsman juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN