Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempari Petugas dan Sejumlah Orang Diamankan

Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno diwarnai aksi kericuhan dengan bentrok antara aparat dan massa simpatisan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Foto: Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo)
Jakarta, MISTAR.ID
Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan pada Kamis (18/6/2026) pagi. Massa yang menolak eksekusi melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu, botol air mineral, hingga bambu panjang.
Akibat aksi tersebut, salah seorang anggota kepolisian dilaporkan terkena lemparan batu. Untuk mengendalikan situasi, aparat kepolisian menembakkan water cannon guna membubarkan massa dan membuka akses menuju area hotel.
Melansir Kompas.com, setelah situasi mulai terkendali, aparat gabungan TNI dan Polri bergerak masuk ke kawasan Hotel Sultan. Sejumlah peserta aksi yang diduga terlibat dalam kericuhan turut diamankan petugas.
Kericuhan terjadi saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan permohonan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK.
Baca Juga: Ratusan Pengemudi Ojol Gruduk DPRD Sumut, Desak Potongan Aplikasi 8 Persen dan Tolak Kenaikan BBM
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, membacakan penetapan eksekusi yang mengabulkan permohonan para pemohon sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.

Aparat TNI Polri bersama juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki dan melakukan penyisiran di dalam Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). (Foto: Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo)
Dalam penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh aset yang melekat di atasnya untuk dikembalikan kepada para pemohon.
“Menetapkan, satu mengabulkan permohonan para pemohon. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau jurusita yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat kekuasaan negara lainnya apabila diperlukan,” kata Azhar saat membacakan penetapan.
Azhar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi mencakup 15 objek bangunan yang berada di atas lahan eks HGB 26 dan 27.
Baca Juga: Tiga Aksi Demo Digelar di Jakarta Hari Ini
Berdasarkan pantauan di lokasi, aparat gabungan berhasil memasuki area Hotel Sultan sekitar pukul 10.05 WIB setelah sempat terlibat bentrokan dengan massa simpatisan yang menolak eksekusi.
Massa melakukan aksi pelemparan menggunakan batu, cone pembatas jalan, botol air mineral, dan bambu panjang ke arah petugas. Situasi tersebut sempat memaksa sejumlah aparat yang tidak menggunakan perlengkapan antikerusuhan serta awak media mundur untuk menghindari lemparan.
Pasukan antikerusuhan dari TNI Angkatan Darat dan Brimob Polri kemudian bergerak maju dan berhasil memukul mundur massa dari area depan hotel.
Dalam proses pengamanan, terdengar instruksi dari mobil komando Brimob yang memerintahkan personel untuk bergerak maju dan mengamankan pihak-pihak yang diduga menjadi pemicu kericuhan. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Aksi Demo Digelar di Jakarta Hari IniBERITA TERPOPULER






















