DPR Minta Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Penanganan Karhutla. (Foto: Kementerian Kehutanan)
Jakarta, MISTAR.ID - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terpadu dengan dukungan sumber daya dan koordinasi lintas sektor yang memadai.
Desakan ini disampaikan karena kebakaran telah berlangsung sekitar 3 bulan, sementara kabut asap masih mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian masyarakat di sejumlah wilayah.
Daniel menilai kondisi masyarakat terdampak sangat memprihatinkan. Menurut dia, berbagai upaya penanganan yang telah dilakukan pemerintah belum sepenuhnya mengatasi dampak asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
"Kondisi saat ini sudah diambang sangat berbahaya bagi Kesehatan masyarakat, tiga bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak," kata Daniel dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2026).
Daniel meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penetapan status bencana nasional untuk memperkuat penanganan karhutla. Selain mempercepat pemadaman, ia mendorong perlindungan masyarakat terdampak, koordinasi lintas lembaga, dan penegakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran.
"Salah satunya menetapkan status bencana karhutla ini sebagai bencana nasional. Faktanya malah sudah bencana internasional," kata dia.
Kapan Status Bencana Nasional Bisa Ditetapkan?
Penetapan status bencana nasional memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK, penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Cakupannya meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Namun, lamanya suatu kejadian tidak secara otomatis menentukan statusnya sebagai bencana nasional.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam siaran pers pada 29 Agustus 2026, menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai penetapan status bencana, baik pada skala nasional maupun daerah. Ada lima indikator yang dipertimbangkan, yakni:
* Jumlah korban.
* Kerugian harta benda.
* Kerusakan sarana dan prasarana.
* Luas wilayah terdampak.
* Dampak sosial dan ekonomi.
Menurut penjelasan BNPB, kelima indikator tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya. Untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
BNPB juga menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah terdampak. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangannya.
PREVIOUS ARTICLE
Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkomdigi


























































