DPR Minta Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Penanganan Karhutla. (Foto: Kementerian Kehutanan)
Tiga Regulasi Lain yang Mengatur Pengendalian Karhutla
Selain UU Penanggulangan Bencana, terdapat sejumlah peraturan yang menjadi landasan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap lingkungan.
1. PP Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, mengatur pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Peraturan ini menjadi salah satu landasan dalam upaya mengendalikan kerusakan lingkungan dan pencemaran yang ditimbulkan oleh kebakaran.
2. Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan ringkasan JDIH BPK, ruang lingkupnya mencakup organisasi pengendalian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, operasional pengendalian, pengembangan inovasi, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan, pelaporan, pengawasan, evaluasi, penghargaan dan sanksi, serta pembiayaan.
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran, mulai dari kesiapan sumber daya hingga pengawasan dan evaluasi.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berkaitan dengan penanganan karhutla. Undang-undang ini menekankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Berdasarkan JDIH BPK, UU tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketiga regulasi tersebut melengkapi kerangka hukum pengendalian kebakaran dan perlindungan lingkungan. Penerapannya berkaitan dengan upaya mencegah kebakaran, mengendalikan dampak, serta menjaga keselamatan masyarakat. (hm25/antara/beritasatu)
PREVIOUS ARTICLE
Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkomdigi


























































