21.3 C
New York
Monday, June 3, 2024

Ditunjuk jadi Plt Kepala Otorita IKN, Presiden Minta Basuki Percepat Pembangunan

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mempercepat program pembangunan ibu kota baru (IKN) Nusantara dengan menyelesaikan permasalahan status tanah dan membentuk pemerintahan daerah khusus IKN.

Hal itu disampaikan Hadimuljono yang baru saja dilantik sebagai Plt Kepala Badan IKN (OIKN) menggantikan Bambang Susantono yang telah mengundurkan diri bersama wakilnya, Dhony Rahajoe.

“Penjabat ketua mempunyai tugas yang sama dengan ketua dan wakil OIKN sampai dengan diangkatnya ketua dan wakil ketua definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya di Istana Kepresidenan, Senin (3/6/24).

Baca juga: Jelang HUT RI di IKN, Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Mundur

Hadimuljono mengatakan percepatan program pembangunan IKN fokus pada penataan kota Nusa Rimba Raya yang membawa manfaat positif bagi masyarakat.

Ia menuturkan, hingga saat ini pelaksanaan program tersebut terkendala permasalahan status lahan untuk keperluan investasi di IKN.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden juga menunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni sebagai Pj Wakil Ketua OIKN.

Menurut Basuki, investor membutuhkan kepastian hukum mengenai status tanah di IKN untuk menjamin investasinya.

Baca juga: 5 Tahap Pembangunan IKN, Tahap I Ditargetkan Tuntas 2024

“Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN apakah akan dijual atau disewakan. Kami ingin mempercepat prosesnya agar investor tidak ragu lagi berinvestasi,” ujarnya.

Selain itu, Basuki mengaku dirinya sedang menyusun rancangan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, seiring dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

“Setelah Perpres tentang IKN ditandatangani presiden, maka akan ada embrio Pemerintah Daerah IKN. IKN tidak serta merta menjadi pemerintah daerah karena tugas OIKN adalah mempercepat pembangunan IKN,” jelasnya.

Ia mengatakan Pemda Khusus IKN akan disiapkan tersendiri oleh gugus tugas gabungan Kementerian Dalam Negeri. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles