22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan, Penyidik Sita Kunci Mobil dan Dompet Milik Ketua KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah sempat berhalangan hadir, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli tidak membeberkan  apa saja pernyataan penyidik, namun ia mengakui bahwa sejumlah barang miliknya yang disita dari rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, antara lain kunci mobil Keyless dan dompet warna hitam.

“Terdapat 3 barang yang disita berupa kunci mobil Keyless, gembok gerbang, kunci dan dompet warna hitam,” kata Firli kepada sejumlah wartawan pada Jumat (18/11/23).

Baca juga: Besok, Ditreskrimsus Polda Kembali Periksa Ketua KPK Firli

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan SYL, penyidik telah menggeledah dua rumah Firli pada Kamis (28/10), yakni rumah yang ada di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Pusat. Kedua rumah yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Firli mengaku, barang dari rumah di Bekasi tidak ada disita penyidik terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023.

Ia pun meminta semua pihak untuk sama-sama mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dan berharap persoalan dugaan pemerasan ini dapat dituntaskan dengan cepat.

Firli mengatakan, dirinya masih memiliki tanggung jawab menuntaskan perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar.

Baca juga: Dugaan Korupsi eks Mentan Dilaporkan 2020, Pertemuan Firli dan SYL Upaya Menghentikan Perkara

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” ucapnya lagi dengan menekankan melalui Biro Hukum KPK, dirinya sudah menyampaikan LHKPN  kepada penyidik Polri.

“Biro Hukum KPK juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022. Atas seluruh proses yang telah berlangsung, sekurangnya dalam 9 peristiwa yang dijelaskan selanjutnya dibawah,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Beberapa Tetangga Dimintai Keterangan

“Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” lanjutnya.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo saat ini telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya. Firli juga telah diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut sebanyak dua kali.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles