12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kasus Pemerasan Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Masih Berjalan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut), hingga saat ini masih terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan oleh Parlagutan Harahap eks Komisioner KPU Padang Sidempuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus tersebut masih berjalan. Kini Parlagutan Harahap eks Komisioner KPU Padang Sidempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku sedang ditahan di Polda Sumut.

“Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp 26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut,” kata Hadi, Jumat (2/2/24).

Baca juga: Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan yang Kena OTT Terancam 9 Tahun Penjara

Tambah Hadi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R masih berstatus sebagai saksi dalam kasus. Dimana R juga turut diamankan bersamaan dengan Parlagutan Harahap di salah satu cafe di Kota Padang Sidempuan.

“Untuk anggota PPK berinisial R  statusnya sebagai saksi,” tambah Hadi.

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Tindak Pidana pemerasan. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles