12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

BI Tarik Dua Uang Rupiah dari Peredaran

Jakarta, MISTAR.ID

Dua uang Rupiah resmi ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) terhitung mulai 30 Agustus 2022.

Dua uang yang ditarik dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1995, yaitu URK Seri Demokrasi pecahan Rp 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Rp 850.000.

Uang yang ditarik tersebut merupakan uang yang diterbitkan khusus untuk memperingati 50 tahun kemerdekaan Indonesia.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Baca juga:Gubernur Sumut Terima Uang Baru Bernomor Seri Tanggal Kelahiran

Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI(Bank Indonesia) Kedua uang tersebut berbentuk koin berbahan emas kuning 23 karat dan memiliki berat 17 gram. Bergambar burung Garuda pada satu sisinya dengan 50 puluh buah bintang melingkari gambar utama. Di bawah gambar burung Garuda, tampak ada tulisan nominal uang pada setiap koin, yaitu “850.000 RUPIAH” dan “300.000 RUPIAH”.

Uang pecahan Rp 300.000 bergambar Presiden Soeharto bertemu dengan masyarakat, sambil duduk di atas kursi. Di bawah gambar utama, tertulis “50 TAHUN RI”.

Untuk pecahan uang Rp 850.000 bergambar Presiden Soekarno dengan tulisan “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA” di sekelilingnya.

Baca juga:BI Luncurkan 7 Uang Baru, Ini Beda Fisik TE 2022 dengan TE 2016

Uang bisa ditukar Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, masyarakat yang memiliki URK tersebut, bisa menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022-30 Agustus 2032. (komas/hm06)

Related Articles

Latest Articles