11.5 C
New York
Monday, October 14, 2024

Badan Aspirasi Masyarakat Resmi Dibentuk DPR 2024-2029, ini Fungsinya

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Aspirasi Masyarakat, sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru, resmi akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029.

Pembentukan badan baru yang diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR itu, diakui oleh Ketua DPR Puan Maharani, pada Senin (14/10/24).

“Akan ada satu penambahan badan yang nantinya bertugas untuk bisa menampung aspirasi masyarakat. Badan Aspirasi Masyarakat,” ujar Puan. Ia juga menyebut adanya pertambahan jumlah komisi di DPR RI, dari 11 menjadi 13 komisi.

Baca juga: Komisi di DPR RI Bertambah 2

Terkait dengan Badan Aspirasi Masyarakat, sebelumnya sudah dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, pada Rabu (9/10/24) lalu.

Badan Aspirasi Rakyat, kata Cucun, akan menjadi wadah bagi anggota Dewan untuk menampung aspirasi masyarakat. Badan ini merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) baru yang akan dibentuk pada periode 2024-2029.

Ia menjelaskan, salah satu fungsi Badan Aspirasi Rakyat adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR.

Badan baru itu nanti, kata Cucun, akan menjadi pihak yang menerima perwakilan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, mengingat penanganan unjuk rasa dari internal DPR selama ini masih kurang terstruktur.

Baca juga: Tunjangan Perumahan DPR Disorot, ICW Sebut Negara Boros Hingga Rp2 T

Selain itu, tambah Cucun, Badan Aspirasi Rakyat akan memfasilitasi harapan rakyat soal proses legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program pemerintah, hingga diplomasi Parlemen.

“Bukan hanya terkait demonstrasi, misalkan ada keluhan di bawah seperti korban mafia tanah, korban pinjol, korban judol, atau lainnya seperti korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut,” terangnya.

Pengaduan itu, kata Cucun, akan disampaikan Badan Aspirasi Rakyat kepada setiap komisi DPR sesuai dengan bidang kerja dan isu yang diangkat.

Berdasarkan itu, tiap-tiap komisi kemudian akan membawa aspirasi masyarakat tersebut dalam rapat kerja dengan pihak pemerintah (kementerian/lembaga) untuk mencari solusi atau jalan keluar.

“Soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau soal pemerintahan ya kita masukkan ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun tidak bisa bertemu, kita kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” bebernya menjelaskan. (kpc/hm27)

Related Articles

Latest Articles