Asrul Sani Klarifikasi Ijazah Doktor, Pamer Dokumen Lengkap dan Tak Laporkan Penuduh

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani, Senin (17/11/2025), mengklarifikasi tudingan isu ijazah palsu yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. (Taufiq Syarifuddin/detikcom/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Nama Asrul Sani menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor yang tidak sah. Laporan ini datang dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi dan memicu perdebatan soal integritas akademik pejabat publik.
Dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Asrul menegaskan bahwa ijazah doktornya asli dan diperoleh dari Warsaw Management University, Polandia, pada Maret 2023.
Ia memperlihatkan dokumen resmi termasuk ijazah asli, legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Polandia, serta disertasinya yang telah dicetak. Semua bukti juga diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai klarifikasi internal.
Perjalanan akademik Asrul tidak sederhana. Ia memulai studi doktoral pada 2011 di Glasgow Caledonian University (Skotlandia), menyelesaikan 180 kredit kuliah, namun terhambat aktivitas politik. Setelah cuti dan mundur dari program pada 2017, ia melanjutkan studi melalui transfer doktoral ke Collegium Humanum – Warsaw Management University, hingga akhirnya meraih gelar doktor pada 2023.
Reaksi terhadap klarifikasi ini beragam. MKMK mendalami masalah tersebut, namun Ketua MKMK memilih tidak mengumumkan prosesnya secara publik. Sementara beberapa anggota DPR menekankan pentingnya transparansi publik bagi pejabat negara. Mantan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menegaskan legitimasi Asrul “clear” secara formal dan legal.
Meski menghadapi tuduhan serius, Asrul memilih tidak melaporkan balik pihak yang menuduhnya. Ia menilai langkah ini lebih sesuai dengan kode etik dan tanggung jawab moral sebagai hakim MK. Keputusan ini juga menegaskan bahwa penyelesaian internal melalui MKMK dinilai cukup untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Kasus ini tidak hanya menyangkut individu Asrul, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang validitas gelar akademik pejabat publik dan mekanisme verifikasi saat seleksi hakim MK. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih ketat, termasuk audit dokumen akademik atau verifikasi forensik bila perlu.
(berbagaisumber/ai/hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















