ASN WFH Tiap Jumat, Menteri PANRB Minta Pengawasan Kinerja Ditingkatkan

Menteri PANRB, Rini Widyantini. (foto: KemenPAN-RB/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dampak konflik global.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan penerapan pola kerja fleksibel tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat agar kinerja ASN tetap optimal. Ia menyebut setiap pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan evaluasi kinerja secara berkala.
“Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin maupun capaian kinerja. Pengawasan harus diperkuat agar kinerja tetap terukur dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Rini menambahkan, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi menjadi kunci dalam memastikan efektivitas kebijakan ini. Melalui sistem tersebut, kehadiran dan kinerja pegawai dapat dipantau secara objektif dan berkala.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan WFH ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Ia juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski ada penyesuaian pola kerja. Pemilihan hari Jumat didasarkan pada pengalaman sejumlah kementerian/lembaga yang telah menerapkan sistem kerja empat hari secara efektif sejak pasca pandemi COVID-19.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengganggu produktivitas maupun layanan kepada masyarakat.






















