Lima Langkah Pemerintah Hemat Energi yang Mulai Berlaku April 2026, Apa Saja?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan penghematan energi sejak April 2026 sebagai respons terhadap dampak krisis global, termasuk konflik di Timur Tengah. Langkah ini mencakup perubahan pola kerja hingga efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026), dan akan diterapkan secara bertahap.
Berikut lima langkah utama yang diberlakukan:
1. ASN WFH Setiap Jumat
Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi mobilitas, sekaligus mendorong penggunaan sistem kerja digital. Penentuan hari Jumat didasarkan pada pengalaman penerapan pola kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19.
2. WFH Sektor Swasta Disesuaikan
Bagi pekerja swasta, penerapan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter masing-masing sektor usaha.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026.
3. Penggunaan Kendaraan Dinas Dibatasi
Pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional penting dan kendaraan listrik.
Selain itu, ASN didorong beralih ke transportasi umum guna menekan konsumsi bahan bakar.
4. Perjalanan Dinas Dikurangi
Perjalanan dinas juga dipangkas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk perjalanan domestik dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Aturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
5. Penyesuaian Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program makan bergizi gratis (MBG) tetap berjalan, namun frekuensinya disesuaikan menjadi lima hari dalam seminggu.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah dengan angka stunting tinggi.
Kebijakan ini diperkirakan dapat menghemat anggaran negara hingga Rp20 triliun.
Pemerintah menegaskan langkah efisiensi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi mendorong penggunaan energi yang lebih efisien.
























