16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Anwar Usman Siap Diperiksa MKMK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku siap diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru resmi terbentuk. Pemeriksaan terkait laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim MK dalam sidang putusan uji materiil UU Pemilu soal batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

“Semua lah (semua hakim MK diperiksa). Udah siap banget,” kata Anwar Usman usai melantik tiga anggota MKMK di Gedung MK, Selasa (24/10/23).

Ketiganya adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih. Menurut Anwar, tiga tokoh yang dipilih menjadi anggota MKMK memiliki kredibilitas. Untuk diketahui, Wahiduddin Adams berasal dari unsur Hakim Konstitusi aktif, Jimly Asshiddiqie dari tokoh masyarakat, dan Bintan dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Baca Juga : Yusril Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Akhiri Polemik Putusan MK

Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Dia juga sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjabat pada periode 2012-2017. Saat ini dia menjabat sebagai anggota DPD.

Kemudian, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga sebagai guru besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014. “Ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu lah,” kata Anwar. (sindo/hm24)

Related Articles

Latest Articles